Peringatan Maulid Nabi

Bagikan ke Teman! :





  1. Tulisan Syekh Syarif Hatim Al-Oweini, dosen di Jamiah Ummul Qura, Mekah, ttg hukum memperingati maulid cukup bijak.

  1. Berikut coba saya (Ustadz Abdullah Haidir – red) terjemahkan secara ringkas tulisan beliau...moga bermanfaat.

  1. 1. Berbicara tentang hukum maulid nabi harus berdasarkan ilmu dan adil.

  1. Jangan sampai diingkari adanya perbedaan pendapat di sana, dan bahwa ada sebagian ulama mulia yg menyatakan kebolehannya dengan sejumlah syarat...

  1. Bahkan di antara mereka ada yang mengatakan ijmak sunah melaksanakannya dg syarat-syarat tersebut.

  1. Bahkan Syaikhul Islam Ibnu Taimiah rahimahullah dlm kitabnya “Iqtidha AshShirathal Mustaqim” meskipun dia menyatakan bhw maulid adalah bid’ah

  1. Namun dia memaklumi orang yang melaksanakannya, bahkan meyakini mereka mendapatkan pahala yang besar. Beliau berkata: “Menghormati maulid dan...

  1. Menjadikannya sebagi momen khusus, boleh jadi dilakukan sebagian orang dan baginya pahala yg besar, karena niatnya yg baik dan penghormatannya

  1. Terhadap Rasulullah SAW. Sebagaimana telah saya sampaikan, boleh jadi sebagian orang menganggap baik sesuatu yang dianggap buruk oleh mereka yang benar”.

  1. 2. Adapun uraian hukum maulid secara terperinci adalah sebagai berikut: Siapa yang ingin memanfaatkan hari maulid untuk mengingat sirah/sejarah Nabi...

  1. Atau membangkitkan sentimen kecintaan terhadapnya dalam jiwa kaum muslimin, tanpa ghuluw/berlebihan (seperti istighotsah/mohon pertolongan kpdnya),

  1. Juga, jika tidak diiringi kemunkaran (spt ikhtilath) atau khurafat (keyakinan kehadiran Nabi secara fisik)

  1. Juga tanpa keyakinan ada keutamaan khusus untuk memperingatinya pada hari tertentu, tapi sekedar memanfaatkan waktu terjadinya peristiwa agung

  1. Agar hadir dalam jiwa, sebagaimana para khatib berbicara tentang perang Badar pd tgl 17 Ramadan atau peristiwa Fathu Mekah pd tgl 20 Ramadan...

  1. Atau berbicara tentang peristiwa hijrah pada setiap awal tahun hijriah, maka dia hukumnya halal

  1. Karena hal tersebut tidak ada kaitannya dengan keyakinan terhadap ibadah yang bid’ah. Maka dengan syarat-syarat tersebut masalahnya jadi beralih dari bid’ah kepada maslahah mursalah

  1. (Maslahah mursalah adalah perkara-perkara umum yang dipandang baik menurut tinjauan syara karena mendatangkan manfaat, jika tidak ada dalil khusus yg melarangnya),

  1. Sebab kandungannya tak lain kecuali sarana yang mengantarkan kepada maslahat syar’i, yaitu mengingatkan pada sejarah Nabi SAW dan,

  1. Menghidupkan emosi cinta kepada beliau di dalam jiwa-jiwa kaum muslimin.

  1. Saya merasa perlu meluruskan tentang kebolehan maulid ini bagi mereka yang menghadirinya atau mengadakanya, dengan memastikan beberapa hal berikut:

  1. * Pengajian atau peringatan tersebut (yg tidak ada kemungkaran di dalamnya) bukan karena peringatan tersebut merupkan ibadah, tapi sekedar memanfaatkan momen...

  1. Untuk mewujudkan maslahat syar’i dari perbuatan tsb.

  1. * Hari maulid tahunan tersebut tidak memiliki kekhususan dan keutamaan yg tsabit/paten (menurut syariat).

  1. *Hendaknya menjelaskan kemungkaran yang dipastikan kebatilannya, baik ucapan, perbuatan dan keyakinan yang sering terdapat pada peringatan maulid.

  1. Dengan syarat-syarat tersebut saya tidak dapatkan bahwa maulid adalah bid’ah dan tidak perlu mengingkari orang yang melaksanakannya.

  1. Sebagaimana saya tidak merasa bermasalah dengan pendapat yang melarangnya secara mutlak sebagai upaya menutup celah besarnya pelanggaran di dalamnya

  1. Dan sebagai sadduzzari’ah atas berbagai kemunkaran yang banyak terjadi di dalamnya,

  1. Jika orang yang berpendapat demikian tidak berlebih-lebihan dalam pelarangannya dan tidak mengingkari orang yang membolehkannya dengan syarat-syarat tadi, 

  1. Di samping dia membolehkan adanya perbedaan ijtihad dalam masalah ini dengan syarat-syarat tadi.

  1. Karena pendapat yang membolehkan merupakan pendapat yang layak dipertimbangkan berdasarkan argumen yg dimiliki.

  1. Kenyataannya, perkara serupa juga terjadi di Saudi tanpa adanya penentangan. Para khatib Jumat atau penceramah umumnya berbicara ttg...

  1. Pengingkarannya terhadap peringatan maulid nabi menjelang hari-hari peringatan tersebut. Kadang mereka memulainya dengan menyebutkan keutamaan Nabi SAW

  1. Juga tentang haknya atas umatnya. Setelah itu ceramah/khutbah diakhiri dengan menyebutkan kemunkaran maulid. Maka pada hakekatnya...

  1. Dia telah mengadakan maulid yang dibolehkan tanpa menamakannya sebagai maulid.

  1. Seperti itu juga, apa yang ditulis para ulama kita sebagai bahan pembicaraan di bulan Ramadan. Seperti kitab Syekh Utsaimin rahimahullah, di kitab tersebut dia jelaskan tentang perang Badar dan Fathu Mekah yang terjadi di bulan tersebut. Maksud beliau adalah agar hal tersebut dibaca di masjid-masjid setiap tahun.

  1. Yang beliau harapkan agar kitab tersebut tidak terputus dibaca setiap tahun setiap bulan Ramadan. Inilah yg banyak terjadi di masjid-masjid kita.

  1. Diulang-ulangnya pembicaraan tentang kedua kejadian tersebut setiap tahun pada waktu yg sama, tidak menjadikannya sebagai perbuatan bid’ah.

  1. Karena pembatasn tersebut tidak dilakukan dengan tujuan ibadah, akan tetapi dilakukan sebagai upaya memanfaatkan momen agar pengaruhnya lebih tampak

  1. juga untuk memantapkan sejarahnya dan mengingatkan kita pada kedua peristiwa tersebut dalam sejarah Islam.

  1. Sbg solusi moderat, kini banyak orang yang melaksanakan maulid tanpa terikat dengan jadwal tahunan yang telah ditetapkan...

  1. Mereka menyampaikan kemuliaan Rasulullah SAW dalam pertemuan umum dan berulang kali. Maulid seperti ini jika tidak ada kemunkaran seperti maulid lainnya,

  1. Maka tidak ada masalah sama sekali dengan syarat tidak  diyakini sebagai ibadah yang khusus diniatkan untuk itu.

  1. Dengan demikian jelaslah bahwa harus dibedakan antara dua bentuk maulid:

  1. 1. Jenis maulid yang masuk dalam katagori maslahah mursalah, yaitu...

  1. Jika tujuannya memanfaatkan momen sejarah daro peristiwa agung ini utk mengingat sejarah Rasulullah SAW,

  1. Atau untuk membangkitkan rasa cinta di dlm hati kepada beliau tanpa ada keyakinan keutamaan hari tertentu untuk ibadah dan keyaknan tanpa dalil.

  1. Gambaran seperti inilah yang dianggap baik banyak ulama. Sehingga mereka menyusun karangan untuk maulid secara khusus, lebih dari seratus

  1. Agar dibaca pada hari maulid Nabi SAW, seperti Abu Syamah, Al-Alaa’i dan Ibnu Abdulhadi (murid syaikhul Islam Ibnu Taimiah).

  1. Juga Ibnu Nashiruddin addimasyqi, Alhafiz Al Iraqi, Ibnu Hajar AlAsqolani dan masih banyak selain mereka para tokoh ulama.

  1. 2. Bentuk maulid yang terdapat bid’ah, walaupun tidak terdapat ghuluw dan kemunkaran, yaitu apabila dikaitkan dengan ibadah khusus yang dianggap berpahala,

  1. Atau apabila dikhususkan hari tertentu dan secara khusus diniatkan, sebagaimana mengkhususkan waktu-waktu tertentu untuk ibadah-ibadah yang jelas-jelas disyariatkan.

  1. Inilah (jenis maulid kedua) yang diingkari banyak ulama seperti Syaikhul Islam Ibnu Taimiah dan para tokoh ulama lainnya.

  1. Demikianlah hukum maulid secara global. Jika ternyata hari maulid menjadi hari libur resmi dan menjadi hari peringatan secara umum setiap tahun

  1. hal ini masuk kepada masalah lain, apakah hal tersebut masuk dalam katagori Id (hari raya), sehingga dia menjadi terlarang, atau...

  1. Apakah hari raya yang dilarang terhadap kaum muslimin (selain Idulfitri dan Iduladha) adalah yang dikaitkan dengan ibadah saja dan...

  1. Tidak termasuk hari raya (peringatan) yang tidak dikaitkan dengan ibadah, seperti hari (kemerdekaan) nasional.

  1. Pelaksanaan maulid dengan syarat-syarat yang telah disebutkan sebelumnya, tidak dikaitkan dengan keyakinan ibadah terhadap hari-hari tertentu, juga tidak dikaitkan pada

  1. Amal ibadah tertentu seperti shalat Idulfitri, Idul Adha, Zakat Fitrah atau berkurban, maka dengan demikian dia tidak diharamkan.

  1. Kecuali jika segala bentuk peringatan/perayaan diharamkan secara mutlak, maka dia haram sekedar menjadi kebiasaan dan keserupan dengan hari raya.

  1. Dalam masalah ini (apakah peringatan umum/nasional, kapan dia digolongkan sbg hari raya yang dilarang dan kpn tidak digolongkan demikian

  1. Merupakan perbedaan pendapat yg mu'tabur/diakui. Para ulama memiliki sudut pandang masing-masing yang layak dihormati.
 sumber :
Abdullah Haidir, Lc
@abdullahhaidir1






















0 komentar — Skip ke Kotak Komentar

Posting Komentar — or Kembali ke Postingan